KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang
KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang
Pemalang – radarkerinci.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemalang. Tiga orang diantaranya menjalani penahanan.
Kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang melibatkan Bupati non aktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Sebanyak 7 pejabat itu merupakan tersangka baru yang ditetapkan KPK.
Seperti dijelaskan Direktur Penyidikan KPK, Brigjend Asep Guntur Rahayu memgumumkan 7 tersangka, pada Senin (5/6/2023). Mereka terlibat dalam kasus di Pemalang tersebut.
“Untuk kepentingan penyidikan maka Tim Penyidik melakukan penahanan pada MA, AR, dan SE untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK,” kata Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Senin (5/6/2023).
Dari 7 tersangka, Asep menyatakan ada tiga yang ditahan. Masing-masing Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad; dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman.
Penetapan tersangka dan penahanan, menurut Asep, sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti dalam sidang Mukti Agung Wibowo. Itu merupakan pengembangan kasus yang dilakujan KPK.
“KPK mengembangkan dengan alat bukti yang diperkuat fakta hukum persidangan saudara MAW dan kawan-kawan,” ujar Asep menambahkan.
Berikut 7 tersangka baru dalam kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah:
1. Abdul Rachman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
2. Mubarak Ahmad (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)
3. Suhirman (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa)
4. Moh. Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
5. Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
6. Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
7. Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD Pemalan
Posting Komentar